Inilah Alat Pendeteksi Kecepatan Kendaraan Milik Polda Metro Jaya


Semakin meningkatnya angka kecelakaan nan disebabkan oleh motor nan melaju dengan kecepatan tinggi, Polda Metro Jaya kini telah mempunyai alat pendeteksi kecepatan motor nan didatangkan langsung dari negeri Paman Sam.

Alat pendeteksi nan bernama Speed Gun Radar dan Speed Gun Laser ini akan berfungsi mendeteksi kecepatan kendaraan nan melewati batas normal. Dengan kedua alat ini, Polisi tinggal mengarahkan ke kendaraan nan ingin diketahui kecepatannya, dengan begitu, pengendara nan melaju dengan kecepatan tinggi alias ngebut gak akan dapat mengelak.

Kasat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menjelaskan ada batasan-batasan tersendiri nan akan ditetapkan nanti. Setiap pengendara nan melebihi batas maksimal nan telah ditentukan akan ditilang.

"jika di dalam kota batas kecepatan kendaraan minimal 40 km/jam dan maksimal 50 km/jam. Sedangkan tuk di tol dalam kota minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam," tutur Hindarsono

Pihak Kepolisian menyatakan dengan penggunaan alat ini, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan nan disebabkan sebab kendaraan nan melaju dengan kecepatan tinggi alias kebut-kebutan.

Kabarnya, pada masa nan akan datang, alat pendeteksi ini gak hanya digunakan di Jakarta, tapi rencananya juga akan disebar diseluruh daerah di Indonesia.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Inilah Alat Pendeteksi Kecepatan Kendaraan Milik Polda Metro Jaya